Pemerintah Provinsi Bali menetapkan 15 Mei 2013 sebagai hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi itu. Ketetapan itu dikeluarkan menyusul turunnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-2863 tahun 2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Bali. Keputusan itu, juga terkait dengan amanat Pasal 86 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 70 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Untuk hasil quick count, silahkan tunggu saja....
Label:
berita,
pilkada bali
Belum ada komentar untuk "Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilkada Bali 2013"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.